Selasa, 28 Februari 2017

Hukum, Manfaat dan Keutamaan Zakat


 


KITAB ZAKAT

Definisi Zakat

Secara etimologi kata zakat merupakan kata jadian dari kata kerja masa dulu: zakaa asy-syai’a, yang berarti: bekembang dan bertambah. Maka zakat artinya adalah bertambah nilai kebaikan, berkembang, kesucian, dan kebaikan [852.1].
Zakat secara terminologi adalah bagian tertentu dari harta tertentu, dalam waktu tertentu, yang dikeluarkan dengan cara-cara tertentu juga. Jadi bagian dari harta yang dikeluarkan atau disalurkan di sebut dengan zakat, sebab zakat yang dikeluarkan itu akan menyempurnakan kebaikan harta, dan membersihkan noda-noda  harta tersebut. [852.2] Di samping itu pula zakat akan mensucikan jiwa pemilik harta [852.3]. Sebagaimana yang tersurat dari firman Allah Subhanahu wata’ala :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا [852.4]
Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), supaya dengannya engkau membersihkan mereka (dari dosa) dan mensucikan mereka (dari akhlak yang buruk).

Hukum Zakat Dan Kedudukannya

Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib individual bagi orang yang sudah memenuhi syarat wajib untuk mengeluarkan harta zakat. Ketetapan ini berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ para ulama.
Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang menjelaskan tentang kewajiban zakat dan yang berkaitan dengannya, hingga yang disebutkan bersamaan dengan shalat saja mencapai 82 ayat. Antara lain seperti firman Allah Subhanahu wata’ala :
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ [852.5]
Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.
Seperti halnya juga firman Allah Subhanahu wata’ala :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا [852.6]
Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), supaya dengannya engkau membersihkan mereka (dari dosa) dan mensucikan mereka (dari akhlak yang buruk).
Sebagaimana juga ayat lain yang menjelaskan ancaman besar bagi orang yang bakhil mengeluarkan zakat.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمۖهَٰذَامَاكَنَزْتُمْلِأَنفُسِكُمْفَذُوقُوامَاكُنتُمْتَكْنِزُونَ ﴿٣٥﴾ [853.1]
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.
Sesuai dengan potongan hadits:
عن ابن عمر و جابر بن عبد الله أنهما قالا: مَا أَدَّى زَكَاتَهُ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ
 Dari Ibnu `Umar dan Jabir bin Abdillah, “sesungguhnya keduanya berkata: Harta yang dikeluarkan zakatnya, maka bukan termasuk harta simpanan” ( tidak akan mendatangkan siksa bagi pemiliknya). [853.2]
Dasar kewajiban zakat ini juga terdapat pada hadits nabi, antara lain:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ: «إِنَّكَ سَتَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ، فَإِذَا جِئْتَهُمْ، فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ، فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
Dari ibnu `Abbas, bahwa nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-. saat mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda: “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum ahli kitab, maka serulah mereka untuk bersaksi dengan La ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah. Apabila mereka mentaatimu, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima waktu kepada mereka. Dan apabila mereka tetap mentaatimu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya kemudian dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka. Dan apabila mereka masih tetap mentaatimu, maka berhati-hatilah engkau terhadap harta mereka. Dan berhati-hatilah terhadap orang yang teraniaya, karena di antaranya dengan Allah tidak ada hijab yang menghalangi sedikitpun”. [853.3]
Kewajiban zakat juga merupakan ijma’nya para ulama, artinya tak satupun ulama sejak zaman para sahabat nabi sampai sekarang yang berselisih pendapat tentang hukum wajibnya zakat.

Kedudukan Zakat Dalam Islam

 Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, setelah syahadatain dan shalat, sebagaimana sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ  وَالحَجِّ البيت لمن استطاع إليه سبيلا
“Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mendapatkan jalan ke sana.” [854.1]
Karena itu nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- membaiat sahabat untuk menunaikan zakat, sebagaimana sabdanya:
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: «بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ» (رواه البخارى ومسلم)
Dari Jarir bin ‘Abdillah berkata: Saya di baiat oleh rasulullah (saya berjanji di hadapan rasulullah) untuk menunaikan ibadah shalat, mengeluarkan zakat, dan aman memberikan nasihat kepada setiap muslim.  [854.2]
Dalam hal ini nabi juga memerintakan untuk memerangi orang yang mencela atau tidak mau membayar zakat, sebagaimana sabda beliau:
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : اُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتىَّ يَشْهَدُوْاأَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَيُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ, وَيُؤْتُوْا الزَّكَاة
Dari ibnu `Umar -radhiyallahu `anhu- berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: Aku diperintahkan memerangi umat manusia hingga mereka bersyahadat bahwa tiada tuhan yang berhak di sembah selain Allah, dan bahwa muhammad adalah rasul Allah, juga hingga mereka menegakkan shalat dan membayar zakat.  [854.3]

Manfaat dan Keutamaan Zakat

  1. Orang yang menunaikan zakat termasuk golongan ahli syurga, sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala dalam surah adz-Dzariyaat : 15 – 18
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (١٥) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (١٦) كَانُوا قَلِيلا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (١٧) وَبِالأسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (١٨) وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (١٩)
“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air. Sambil menerima segala pemberian tuhan mereka, sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
2.       Orang yang mengeluarkan zakat termasuk dalam golongan orang mukmin yang berhak mendapatkan rahmat dari Allah. At-Taubat, ayat: 71.
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at pada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
3.       Harta yang dikeluarkan zakatnya akan berkembang dan bertambah. Ini sesuai dengan janji Allah Subhanahu wata’ala. Al-Baqarah, ayat: 286.
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Dalam suatu hadits rasulullah bersabda:
‏مَنْ تَصَدَّقَ ‏ ‏بِعَدْلِ ‏ ‏تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ ‏ ‏فَلُوَّهُ ‏ ‏حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ
Bagi siapa yang bersedekah dengan sebiji kurma dari usaha yang halal, maka Allah tidak akan menerima kecuali dari yang halal, maka sesungguhnya Allah akan menerimannya, lalu merawatnya untuk yang menyedekahkannya sebagaimana salah seorang di antara kamu merawat kuda sampai menjadi seperti gunung. [855.1]
4.       Orang yang mengeluarkan zakat pada hari kiamat akan di naungi Allah dari panas yang menyengat. Sebagaimana hadits nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ:  وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ … [855.2]
Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: Tujuh golongan pada hari kiamat nanti yang akan mendapat naungan dari Allah di saat tiada naungan selain naungan-Nya.Di antaranya seorang laki-laki yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi dengan tangan kanannya, sementara tangan kirinya tidak mengetahuinya.
5.       Zakat mensucikan harta, akan menjadikan harta bertambah, serta akan menjadi sebab terbuka pintu rizki bagi pemiliknya. Sebagaimana hadits rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ  [856.1]
Harta yang dikeluarkan zakat atau sedekahnya tak akan berkurang.
6.       Harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi sebab tercurahnya kebaikan bagi pemilik harta tersebut dan bagi yang tidak mau mengeluarkan zakatnya akan membendung mengucurnya kebaikan itu padanya. Dalam hadits nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di jelaskan:
وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ، إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ، وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا [856.2]
“Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena hewan-hewan ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.”
7.       Zakat akan menghapuskan kesalahan dan dosa-dosa. Dalam hadits Mu’adz bin Jabal, bahwa nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
Sedekah itu menghapuskan kesalahan seperti air memadamkan api. [856.3]
8.       Zakat merupakan tanda kejujuran iman orang yang mengeluarkan zakat. Karena harta adalah sesuatu yang disenangi, dan tiap orang yang memberikan sesuatu yang disenangi sudah tentu berharap kesenangan yang sama, bahkan berharap lebih banyak dari yang di berikan. Oleh sebab itu zakat juga sering disebut dengan sadaqah, yang artinya kejujuran, keikhlasan, karena pemilik harta benar-benar jujur dan ikhlas berharap ridha Allah yang Maha Mulia dan Maha Agung. [856.4]
9.       Zakat dapat memperbaiki akhlak muzaki, dan menyenangkan hatinya.
Orang yang mengeluarkan zakat akan selamat dari golongan orang yang bakhil, dan masuk dalam golongan orang-orang yang dermawan, itu akan menggembirakan hatinya. Karena sesungguhnya tiap orang yang menyerahkan hartanya dengan kerelaan dan kemurahan hatinya, maka secara otomatis jiwanya akan merasakan senang dan gembira. [856.5]
10.       Zakat akan menjaga dan memelihara dari pandangan negatif orang fakir miskin, sertamelindungi dari tangan orang yang berbuat jahat.
11.       Zakat dapat membantu meringankan beban faqir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Dengan zakat, mereka dapat memiliki modal usaha, di saat mereka punya keinginan dan kemampuan untuk berwirausaha. Dan membantu mereka yang lemah untuk memenuhi kebutuhan hidup hariannya, menyelamatkan masyarakat dari kefakiran, serta dapat mengurangi beban dan lemahnya perekonomian negara. [857.1]
12.       Zakat merupakan partisipasi tiap muslim terhadap kewajiban kemasyarakatan untuk membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menyiapkan perlengkapan tentara, mencegah permusuhan, dan membantu orang-orang fakir semampunya. [857.2]
13.       Zakat merupakan realisasi rasa syukur yang telah di anugrahi nikmat berupa harta oleh Allah -subhanahu wa ta`ala-. [857.3]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar